Kamis, 29 Agustus 2013

Harga Hewan Kambing Kurban 2013

Harga Kambing Kurban

Kami menyediakan hewan kurba untuk Idul Adha 1434
Harga Kambing Jawa

Kelas
Harga
Perkiraan Berat
Kambing E
Rp. 1.400.000 – Rp. 1.500.000
20-22 Kg
Kambing D
Rp. 1.550.000 – Rp. 1.700.000
23–25 Kg
Kambing C
Rp. 1.750.000 – Rp.1.950.000
26- 28 Kg
Kambing B
Rp.1.950.000 – Rp. 2.100.000
29– 31Kg
Kambing A
Rp. 2.150.000 – Rp. 2.300.000
32- 35 Kg
Kambing Super Rp. 2.600.000 ke atas  > 36 Kg


Harga Sapi

Kelas
Harga
Berat
Sapi D
Rp. 8.800.000
±200 Kg
Sapi C
Rp. 10.300.000
±250 Kg
Sapi B
Rp. 12.300.000
±300 Kg
Sapi A
Rp. 13.800.000
±350 Kg
Sapi Super
Rp. 16.300.000
±400 Kg
 update 29 Agustus 2013
*Harga bisa berubah tergantung stock hewan kurban
Segera hubungi kami untuk ketersediaan hewan kurban kambing dan sapi.
Candra 08159679820 atau 02194128692 atau PIN BB 22819E59

Rabu, 28 Agustus 2013

Kurban dalam Islam

Kurban (Islam)


Kurban (Bahasa Arab: قربن, transliterasi: Qurban), atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sedangkan ritual kurban adalah salah satu ritual ibadah pemeluk agama Islam, dimana dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Ritual kurban dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.

Ayat dalam Al Qur'an tentang ritual kurban antara lain :
  • surat Al Kautsar ayat 2: Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (anhar)
Sementara hadits yang berkaitan dengan kurban antara lain:
  • “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat Ied kami.” HR. Ahmad dan ibn Majah.
  • Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Kurban adalah sunahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah
  • “Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang di antara kalian yang ingin berkurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong kukunya.” HR. Muslim
  • “Kami berkurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang. “ HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan wajib, kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib.


Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban adalah sebagai berikut :
  • Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
  • Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
  • Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
  • Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur 2 tahun, dan domba atau kambing berumur lebih dari 1 tahun.
  • Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
  • Daging hewan kurban dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang lain.