Kurban (Islam)
Kurban (
Bahasa Arab:
قربن, transliterasi: Qurban), atau disebut juga
Udhhiyah atau
Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sedangkan ritual kurban adalah salah satu ritual ibadah pemeluk agama
Islam, dimana dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Ritual kurban dilakukan pada bulan
Dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan
Hari Raya Idul Adha.
Ayat dalam
Al Qur'an tentang ritual kurban antara lain :
- surat Al Kautsar ayat 2: Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (anhar)
Sementara hadits yang berkaitan dengan kurban antara lain:
- “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak
berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat Ied kami.” HR. Ahmad
dan ibn Majah.
- Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai
Rasulullah SAW, apakah kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Kurban adalah
sunahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan
yang kami akan peroleh dengan kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap
satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau
bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu
kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah
- “Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang di antara
kalian yang ingin berkurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong
kukunya.” HR. Muslim
- “Kami berkurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk
tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang. “ HR. Muslim, Abu Daud,
Tirmidzi.
Mayoritas ulama dari kalangan
sahabat,
tabi’in,
tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum kurban
adalah sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang
menyatakan
wajib,
kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang
sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib.
Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban adalah sebagai berikut :
- Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
- Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
- Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
- Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun atau
lebih, sapi atau kerbau telah berumur 2 tahun, dan domba atau kambing
berumur lebih dari 1 tahun.
- Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
- Daging hewan kurban dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang
berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang
lain.